Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. Dana tersebut digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Namun demikian dengan adanya alokasi Dana Desa ini tidak didahului dengan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola dana desa, sehingga banyak desa yang masih bingung terhadap…
