Menyikapi data dari Kementerian Agama Kabupaten Banyumas tahun 2021 yang menyebutkan bahwa kasus pernikahan dini di Kecamatan Sumbang adalah yang terbanyak, yaitu 72 dari 306 kasus (atau 23 persen), Dr. Dyah R. Puspita, M.Hum. mendorong pengurus PKK Kecamatan Sumbang untuk aktif mencegahnya. Pada rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh pengurus PKK Desa se-Kecamatan Sumbang, ditekankan bahwa PKK perlu berjejaring dengan berbagai pihak untuk mengatasi dan mencegahnya, termasuk dalam hal ini adalah lembaga dan para tokoh masyarakat laki-laki serta kelompok remaja dan karang taruna. Kegiatan tersebut perlu didukung oleh pihak pemerintah desa melalui alokasi dana desa.