Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fisip Universitas Jenderal Soedirman selalu berupaya menyelaraskan ilmu pengetahuan dengan berbagai perkembangan dan perubahan yang terjadi pada kebijakan publik serta manajemen publik saat ini. Tantangan dan perkembangan itu harus selalu disikapi dengan peningkatan mutu dan kompetensi mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang telah dipelajarinya, salah satunya melalui praktik magang. Dengan mengambil tempat di Sekretariat Kota Tasikmalaya, lima Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fisip Unsoed yakni Diar Budi Utama, Pascal Lazuardy, Mega S Puteri Alfhida, Nadia Rahmadita, Resti Febriani melaksanakan praktik magang selama 21 hari kerja dengan tema Reformasi Birokrasi pada bagian organisasi, bagian pemerintahan dan bagian administrasi pembangunan.
Praktik magang ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan keilmuan dan praktik administrasi negara, pengalaman, kemampuan dan keterampilan mahasiswa menerapkan ilmu yang diperolehnya dan mendapatkan pengalaman kerja yang relevan. Melalui magang kerja dapat dijadikan sebagai media adaptasi/pengenalan terhadap lingkungan kerja sebelum terjun ke dunia kerja yang sesungguhnya, serta melatih profesionalisme di bidang Administrasi Publik yang merupakan disiplin ilmu yang menja diujung tombak pemerintahan di dalam pelayanan masyarakat.
Pelayanan publik saat ini banyak menjadi sorotan masyarakat, pemerintah dituntut untuk terus konsisten memberikan layanan kepada masyarakat dengan optimal dengan tuntutan dan dorongan yang semakin kompleks. Stigma masyarakat terkait buruknya layanan yang diberikan pemerintah disebabkan oleh kekecewaan masyarakat berkaitan dengan kualitas pelayanan birokrasi seperti, berbelit-belit, lamban, mahal dan tidak transparan. Hal ini menuntut instansi pemerintah terus berbenah untuk memperbaiki layanan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Inovasi pelayanan saat ini mutlak diperlukan bagi setiap lembaga pemerintah, hal ini dikarenakan adanya tuntutan untuk mengikuti perkembangan zaman dalam era globalisasi sesuai dengan Undang Undang No. 25 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pelayanan publik merupakan bentuk kegiatan dalam rangka pengaturan, pembinaan, bimbingan, penyediaan fasilitas, jasa dan lainnya yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Banyak cara yang dapat dilakukan instansi pemerintah untuk melakukan inovasi pelayanan public dalam mengikuti perkembangan zaman dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Untuk memenuhi tuntutan inovasi layanan public, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan acuan yakni Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Melalui kedua perdoman tersebut instansi pemerintah pusat dan daerah mulai melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur yang merupakan inti dari reformasi birokrasi.
Fisip Unsoed, Maju Terus Pantang Menyerah…..!